BERITA DIY - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 di kediaman, di daerah Tangerang Selatan.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15:30 WIB. Penangkapan Munarman diduga lantaran mantan Pentolan FPI diduga Berafiliasi dengan jaringan ISIS.
Menanggapi hal itu, tim Advokasi Munarman, Hariadi Nasution menyampaikan, sejak awal kliennya dan FPI telah secara jelas membantah keras.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Cek eform.bri.co.id/bpum Ini Cara Daftar Banpres BPUM BRI
Hariadi mengatakan, tindakan dan ideologi ISIS berseberangan dengan apa yang diyakini oleh Munarman.
"Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi Nasution dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021.
Hariadi menambahkan, perihal buku-buku yang disita di rumah Munarman, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadinya.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," tuturnya.