Kriteria Penerima Bansos PKH Bulan April, Cek Pencairan di Link cekbansos.kemensos.go.id: Cukup Pakai eKTP

- 28 April 2021, 08:10 WIB
ILUSTRASI: Cek alur pencairan bansos PKH, BPNT, dan BST bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI: Cek alur pencairan bansos PKH, BPNT, dan BST bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id. /Dok foto ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

BERITA DIY – Masyarakat yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat cek apakah menjadi penerima bansos di bulan April ini atau tidak.

Pencairan bansos PKH di bulan April dapat dicek secara online melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup mempersiapkan eKTP, masyarakat sudah mengetahui apakah menjadi penerima dana bansos PKH bulan April ini.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film tentang Kapal Selam yang Menegangkan, Gambarkan Gelapnya Dasar Laut

Berikut cara cek online pencairan bansos PKH melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id:

  • Klik link https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Provinsi, kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai eKTP, kemudian klik kode verifikasi acak
  • Setelah semua sudah selesai, klik cari

Apabila dinyatakan menjadi penerima bansos PKH, masyarakat akan mendapatkan dana bantuan sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Baca Juga: Amalan-amalan di Waktu Lailatul Qadar Ramadhan 2021, Salah Satunya Beri'tikaf di Masjid

Dana bansos PKH kemudian dapat dicairkan masyarakat melalui bank-bank penyalur usulan Kemensos, seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

Sebelumnya, setiap golongan masyarakat penerima bansos PKH harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Baca Juga: April Cair Lagi, Ini Batasan Penerima Bansos PKH dalam Satu Keluarga: Klik Link Berikut untuk Cek Penerima

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x