Masih Cair sampai Akhir Tahun, Ini Syarat Dapat PKH: Ada Bantuan hingga Rp3 Juta, Cukup Pakai KK dan KTP

- 23 April 2021, 15:40 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat Bansos PKH yang cair pinga akhir tahun.
ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat Bansos PKH yang cair pinga akhir tahun. /Dok. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa

BERITA DIY – Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus dicairkan Kementerian Sosial (Kemensos) hingga akhir tahun 2021.

Saat ini, bantuan PKH Tahap II telah cair kepada lebih dari 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Dana sebanyak Rp6,53 triliun kembali disalurkan Kemensos bagi keluarga yang masuk golongan tidak mampu serta telah terdaftar dalam laman DTKS.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

“Pencairan bantuan ini untuk Tahap II, kebetulan bulan April. Jadi pas bersamaan dengan awal puasa,” terang Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Minggu, 18 April 2021.

Dana bansos PKH akan terus cair secara bertahap selama satu tahun sejak Januari lalu hingga akhir tahun mendatang.

Selama satu tahun, masyarakat akan menerima dana bansos PKH sebanyak empat kali atau per tiga bulan.

Baca Juga: Tidak Ribet! Begini Tips agar Pengajuan KPR Diterima Bank dalam Waktu Singkat

Adapun dana bansos PKH ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan syarat golongan penerima berikut ini:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Setiap golongan masyarakat menerima dana bansos PKH berbeda, yaitu:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x