Setelah Mudik Dilarang, Kini Pemerintah Juga Melarang Kegiatan Takbir Keliling

- 21 April 2021, 12:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Setelah Mudik Dilarang, Kini Pemerintah Juga Melarang Kegiatan Takbir Keliling.*
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Setelah Mudik Dilarang, Kini Pemerintah Juga Melarang Kegiatan Takbir Keliling.* /Dok. Humas Setkab/Agung

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," terangnya.

Sementara ini, Menag juga menyampaikan, pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk [zona] merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x