KOLEKTIF
- Perwakilan penukar menyampaikan scan formulis permohonan penukaran dan daftar pemesan minimal 17 orang dalam file Excel ke Bank Indonesia melalui e-mail.
- Bank Indonesia akan melakukan verifikasi terkait bukti yang dilampirkan
- Melakukan penukaran uang Rp75 ribu secara langsung sesuai lokasi dan jadwal penukaran
- Pastikan membawa formulir permohonan penukaran asli, fotokopi KTP setiap pemesan, KTP asli perwakilan penukar, serta bukti pemesan.
- Siapkan uang sejumlah UPK Rp75 ribu yang akan ditukar
- Penukaran dianggap hangus apabila perwakilan penukaran tidak melakukan penukaran uang Rp75 ribu sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih.
Saat ini, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sampai dengan tanggal 30 April 2021 sesuai kapasitas penukaran UPK 75 RI di lokasi yang dipilih.***