BERITA DIY - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritisi langkah pemerintah melakukan penggabungan terhadap Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurut Mardani, penggabungan ini dinilai kurang tepat karena Indonesia saat ini masih mempunyai UU nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Beleid ini, menurutnya seharusnya mengamanatkan pemerintah agar menjamin setiap warganya memperoleh manfaat ilmu pengetahuan.
"Pemerintah seakan sedang ‘tari poco2’ untuk bab riset dan teknologi. Kita punya UU No 11 Thn 2019 ttg Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi." tulis mardani di akun twitternya, @MardaniAliSera 14 April 2021.
"Beleid ini mengamanatkan pemerintah agar menjamin tiap orang untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan," tambahnya.
Selain itu, anggota DPR ini juga mengatakan bahwa beban Kemendikbud akan semakin berat usai penggabungan dua kementerian ini.
Baca Juga: Dicaci dan Dihina, Valentino Simanjuntak Akan Laporkan Akun-akun Penghina Dirinya ke Polisi
Mardani Ali Sera menambahkan, masih banyak problem yang perlu diatasi Kemendikbud seperti nilai PISA (Programme for International Student Assessment) dan liternasi numerasi yang rendah.
"Terbayang beban kerja yg luar biasa dr Kemendikbud kelak, disaat Dikdasmen masih jd problem krn nilai PISA kita yg msh rendah, liternasi numerasi yg diminta pengetahuan umum jg masih rendah." tambah Mardani di cuitan lain.
Baca Juga: Melihat Perilaku Suami yang Nyeleneh, Istri Aldi Taher Merasa 'Ketipu' Menikah dengan Sang Suami
Baca Juga: Subsidi Listrik 450 VA Dicabut untuk 15,2 Juta Pelanggan, Negara Hemat Rp22 Triliun
Tidak hanya itu, ia juga menilai pemerintah terkesan coba-coba dengan sistem pendidikan yang ada padahal sudah memasuki tahun ke-7 di pemerintahan Jokowi.
"Lagi2 menunjukkan, pemerintah msh trial and eror di tahun yg ke 7," pungkasnya.***