- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: 3 Cara Pasang Listrik PLN Baru serta Biaya Pemasangan
Pelaku yang NIK KTP terdaftar sebagai penerima bisa segera mencairkan bantuannya di kantor bak BRI terdekat dengan membawa KTP dan bukti di atas.
Pencairan bantuan ini tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada potongan biaya selama penyaluran.
BLT UMKM atau BPUM ini tidak cair ke semua UMKM. Penerima bantuan ini harus memenuhi syarat sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya sebagai berikut:
Syarat penerima BPUM Rp 1,2 juta
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.