3 Cara Pasang Listrik PLN Baru serta Biaya Pemasangan

- 14 April 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi: Pemasangan Listrik Prabayar Baru PLN
Ilustrasi: Pemasangan Listrik Prabayar Baru PLN /tangkap layar instagram.com/ @pln_id
  • Datang ke kantor PLN terdeka dengan membawa dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM, membawa denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan tim survei lapangan, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.
  • Langkah selanjutnya adalah menunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei. Tim dari PLN akan mengukur jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.
  • Setelah survei lapangan selsesai, Anda harus membayar proses administrasi dengan datang langsung ke kantor PLN. Siapkan uang lebih untuk membeli token agar listrik Anda segera bisa dinyalakan. Biaya token listrik minimal Rp5.000.
  • Tahapan terakhir adalah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN.
  • PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda setelah surat perjanjian ditandatangani.

Baca Juga: Hoax! Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Tidak Resmi, Simak Faktanya

Berikut cara pasang sambungan listrik baru via telepon:

  • Hubungi Call Center PLN di nomor 123. Sampaikan permintaan memasang sambungan baru di rumah Anda.
  • Selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi seperti kartu identitas dan peta rumah Anda.
  • Tim dari PLN akan melakukan survei untuk mengukur jarak tiang listrik, jarak trafo, dan hal teknis lainnya.
  • Anda akan diminta untuk membayar sambungan listrik baru di kantor PLN atau melalui bank yang telah ditentukan.
  • Setelah membayar, Anda juga diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan memasang sambungan listrik baru yang terhubung ke rumah Anda.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang dan Dapatkan Bansos Sembako Rp200 Ribu yang Cair Setiap Bulan

Berikut cara pasang sambungan listrik baru via online:

  • Kunjungi laman pln.co.id lewat browser di ponsel atau komputer.
  • Setelah masuk ke situs PLN, klik pada menu Pasang Sambungan.
  • Selanjutnya akan muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Gulirkan hingga ke bawah, klik Setuju setelah membaca semua tulisan.
  • Anda akan diminta mengisi formulir dengan data yang benar dan sesuai dengan kartu identitas Anda.
  • Bagian selanjutnya adalah mengisi Data Pemohon, klik pada kolom Copy Data Pelanggan agar data bisa terisi otomatis.
  • Langkah berikutnya setelah mengisi data adalah menekan menu Hitung Biaya. Di situ akan tertera berapa nominal yang harus Anda bayar untuk membuat sambungan baru.
  • Anda bisa membayar tagihan tersebut langsung di kantor PLN atau melalui ATM.

Demikian tiga cara untuk pasang listrik baru serta biaya yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x