Rilis SP3 oleh KPK Dalam Kasus BLBI, Mahfud MD: Pemerintah Nagih dan Buru Aset-aset Karena Hutang Perdata

- 9 April 2021, 11:00 WIB
Rilis SP3 oleh KPK dalam kasus BLBI, Mahfud MD: Pemerintah nagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata.
Rilis SP3 oleh KPK dalam kasus BLBI, Mahfud MD: Pemerintah nagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata. /twitter.com/@mohmahfudmd

“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana,” tutur Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, jika diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama dengan ex kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 9 April 2021: Ada yang Bakal Dapat Karir Baik dan Rejeki Bagus, Bersiaplah!

ST dijatuhi pidana korupsi selama 13 tahun dengan tambahan denda Rp 700 juta, dan diperberat menjadi 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Tetapi MA membebaskan Syafruddin Tumenggung (ST) dengan vonis bahwa kasus itu bukan pidana.

“KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK krn perkaranya adl 1 paket dgn ST (dilakukan bersama). Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres,” tambah Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan KPK mengajukan PK atas vonis yang diberikan oleh Manhkamah Agung (MA) yang membebaskan ST pada tanggal 9 Juli 2019, akan tetapi PK tersebut tidak diterima oleh MA.

Baca Juga: Wajib Baca! Shio Ini Perlu Waktu dan Perhatian untuk Berkembang, Ramalan Shio Hari Ini Jumat 9 April 2021

ST tetap bebas dan Samsul N serta Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST. Pada tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres.

Kepres yang dibuat oleh Presiden yaitu Kepres No. 6 Tahun 2021 yang berisi tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Di dalam Kepres tersebut terdapat lima menteri serta ditambah Jaksa Agung, dan Kapolri yang bertugas untuk mengarahkan Satgas melakukan penagihan, dan pemrosessan semua jaminan agar segera jadi aset milik negara.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah