BERITA DIY – Rilisnya SP3 oleh KPK untuk tersangka Samsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI saat Konpres KPK tanggal 1 April 2021 memantik riuh.
Sebagaimana diketahui, BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Skema tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Baca Juga: Bansos Sembako Rp 200 Ribu Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Prosedurnya Disini
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
“SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T,” Ujar Mahfud MD yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat, 9 April 2021.
Mahfud MD mengatakan SP3 tersebut merupakan konskuensi dari vonis yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa kasus BLBI bukan kasus pidana.
Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tema 8 Kelas 3 SD dan MI Subtema 4 Aku Suka Berkarya Halaman 174, 175, dan 178
Saat ini pemerintah menagih dan memburu semua aset-aset dari kasus BLBI yang berjumlah lebih dari Rp 180 triliun rupiah.