BERITA DIY - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) tahap 3 sebesar Rp300 ribu sejak awal bulan ini. Masyarakat yang menemukan adanya pungutan dari bansos ini dapat melapor dengan cara ini.
Bansos BST DKI Jakarta merupakan bantuan sosial yng diberikan kepada masyarakat terdapak Covid-19 dalam bentuk tunai/ uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Besaran bantuan yang diberikan adalah sejumlah Rp300 ribu per bulan selama empat bulan yaitu dari bulan Januari hingga April 2021.
Penerima bansos BST ini adalah keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Penerima bansos BST bukan termasuk penerima bansos PKH dan atau penerima bansos sembako atau BPNT.
Masyarakat dapat melakukan cek penerima secara online terlebih dahulu di link https://corona.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI , dengan cara berikut:
- Buka link https://corona.jakarta.go.id/id
- Klik tab Bantuan Sosial
- Klik Informasi Bansos
- Masukkan Nomor KK pada kolom yang tersedia
- Apabila dinyatakan menjadi penerima, akan mendapat Surat Undangan Pencairan (bagi yang belum mendapatkan ATM)
Penyaluran bansos BST ini tidak dipungut biaya dan tidak ada potongan, dana bansos sebesar Rp300 ribu akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Apabila terjadi pungutan liar, penerima dapat mengadukan ke Dinas Sosial.
Cara lapor pungutan bansos BST DKI Jakarta dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut.
- aplikasi JAKI
- Call Center melalui nomor (021) 426 5115
- Chat WhatsApp ke nomor 0821 1142 0717
Lapor pungutan dapat dilakukan selama jam kerja yaitu hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dana bansos BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM Bank DKI Jakarta dan dapat dibelanjakan dimanapun sesuai dengan peruntukan BST.***