Apakah PNS Boleh Poligami? Berikut Penjelasannya

- 8 April 2021, 11:43 WIB
Apakah PNS Boleh Poligami? Berikut Penjelasannya.
Apakah PNS Boleh Poligami? Berikut Penjelasannya. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto
  • Melampirkan persyaratan administrasi berupa Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil, Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah, Fotocopy Kartu Pegawai, Fotocopy Kartu Istri/Suami, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Fotocopy Daftar Gaji terbaru;
  • Melampirkan persyaratan teknis yaitu PNS hanya dapat mengajukan izin perkawinan lebih dari seorang (poligami) apabila ada alasan yang sah yang memenuhi minimal 1 syarat alternatif dan 3 syarat kumulatif;
  • Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Beristri Lebih dari Seorang (Poligami) yang ditujukan kepada Kepala SKPD tempat PNS bertugas;

Baca Juga: Profil Mas Menteri Nadiem Makarim, Mendikbud Termuda Lulusan Harvard dan Pendiri Dekakorn Gojek

  • Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Beristri Lebih dari Seorang (Poligami) yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKD;
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKD;
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu yang ditanda tangani oleh istri dengan bermatrai;
  • Melampirkan Surat Jaminan Berlaku Adil yang ditanda tangani oleh PNS pria dengan bermatrai.

Seorang PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambatlambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Selain itu, PNS wanita yang melanggar dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Demikian penjelasan dan syarat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika akan melakukan poligami atau perkawinan lebih dari seorang.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah