Tempat-tempat Bayar Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya Secara Online dan Offline

- 6 April 2021, 18:31 WIB
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk ibu hamil.
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk ibu hamil. /PIXABAY/Ekoanug

 

BERITA DIY - Bulan ramadhan 1442 H tinggal menghitung hari, kewajiban umat muslim untuk menjalankan ibadah di bulan ramadhan sudah terasa dekat.

Selain berpuasa, terdapat kewajiban lain seorang muslim di bulan suci tersebut yakni membayar zakat fitrah.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang sifatnya wajib untuk ditunaikan. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Profil Aurel Hermansyah, Anak Sulung Keluarga A6 Resmi jadi Istri YouTuber Atta Halilintar

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Pakar Ekonomi Faisal Basri Berduka atas Wafatnya Cendekiawan Daniel Dhakidae

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, pelaksanaan zakat fitrah tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang mengatakan,

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud)

Berikut ini referensi tempat untuk membayar zakat fitrah:

1. Offline

Membayar zakat dibutuhkan akad dari si pemberi dengan penerima/perantara zakat (amil zakat).

Untuk menunaikan zakat secara offline bisa dilakukan melalui lembaga penyalur, masjid setempat atau menyalurkanya langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT,

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At Taubah : 60)

Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp 3 Juta Cair April, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

 Baca Juga: Profil Aurel Hermansyah, Anak Sulung Keluarga A6 Resmi jadi Istri YouTuber Atta Halilintar

2. Online

Semakin berkembangnya era digital, telah banyak lembaga-lembaga penyalur zakat yang memberikan kemudahan dalam membayar zakat secara online di antaranya:

1. Rumah Zakat

2. Dompet Dhuafa

3. Baznas, dan lembaga zakat lainya.

Itulah dua cara menunaikan zakat fitrah beserta tempat-tempat membayarnya. Bisa dilakukan secara online maupun offline.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x