BERITA DIY – Politisi Ferdinand Hutahaean menyebut jika Indonesia dalam kondisi darurat terorisme menyusul ditangkapnya puluhan terduga teroris pasca bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.
Mantan Politisi Partai Demokrat ini menilai bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme.
Menurut Ferdinand, Perppu Terorisme saat ini adalah solusi terbaik untuk menghancurkan gerakan terorisme yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: 10 Kumpulan Kata Ucapan Menyambut Bulan Puasa Ramadhan
Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP, Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Ini Syarat Daftar BPUM 2021
“Sekitar 55 orang telah ditangkap Polri terkait terorisme pasca pengeboman di Katedral Makasar. Banyaknya yang ditangkap ini menunjukkan negeri kita darurat terorisme,” kata Ferdinand Hutahean dikutip Berita DIY melalui akun twitternya @FerdinandHaean3, Senin, 5 April 2021.
Ferdinand mengatakan ditangkapnya puluhan terduga teroris tersebut membuktikan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat terorisme dan butuh segera ditertibkan Perppu Terorisme.
“Maka Perppu Terorisme adalah salah satu jalan menghancurkan gerakan terorisme dan segala kebiadabannya,” kata Ferdinand.