BERITA DIY – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara korupsi.
KPK melakukan SP3 untuk pertama kalinya pada kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dua tersangkan dalam kasus itu yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim bahkan sudah dicabut status DPOnya oleh pihak Imigrasi.
Mardani Ali Sera melalui akun twitter pribadinya @MardaniAliSera merasa penerbitan SP3 oleh KPK bisa menganggu proses penyidikan kasus korupsi besar yang membutuhkan waktu lama untuk penanganannya.
“Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yg ditangani tidak selesai dalam 2 tahun,” ciut Mardani Ali Sera dikutip BERITA DIY dari akun twitternya, Minggu, 4 April 2021.
Mardani mengatakan kasus-kasus korupsi besar sangat tidak mungkin bisa selesai dalam waktu kurang dari dua tahun.
“Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini: Liga Inggris, Liga Spanyol, hingga Bundesliga