Bansos PKH Cair Bulan Ini, Berikut Cara Daftar dtks.kemensos.go.id agar Dapat Bantuan hingga Rp3 juta

- 4 April 2021, 10:21 WIB
Bansos PKH hingga Rp3 juta cair bulan ini, begini cara daftar dtks.kemensos.go.id
Bansos PKH hingga Rp3 juta cair bulan ini, begini cara daftar dtks.kemensos.go.id //Prasetyo pramono/(ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.)

BERITA DIY – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH hingga Rp3 juta per KK akan cair pada bulan April 2021 ini.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya mendapatkan bantuan ini atau tidak bisa bisa cek online daftar penerima di link dtks.kemensos.go.id

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima juga bisa mendaftar melalui pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Kabar Duka Kembali Selimuti Tanah Air, Presenter Vega Darwanti Berduka atas Wafatnya Sahabat dari Eko Patrio

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu DKI Jakarta Tahap 3 Sudah Cair, Mau Dapat? Begini Mekanisme Pencairannya

Penerima bansos PKH bisa memperoleh bantuan dengan besaran yang berbeda. Berikut kriteria penerima bansos PKH beserta besaran bantuan yang diterima,

  • ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
  • anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
  • anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
  • anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
  • lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
  • penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Begini cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah yang cair bulan April 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Leicester vs Man City di Liga Inggris Malam Ini di Mola TV Kick Off 23:30 WIB

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Doha FP4 Malam Ini

Bansos PKH merupakan bantuan yang ditujukan bagi warga miskin yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah menargetkan sasaran penerima PKH sebanyak 10 juta KPM.

Bansos PKH bisa dicairkan oleh penerima bantuan tiap bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Besaran bantuan yang diterima mencapai Rp3 juta per orang.

 

Berikut cara cek penerima bansos PKH bulan April,

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  • Klik pada Cek bansos di kiri atas
  • Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
  • Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
  • Klik kode verifikasi
  • Klik CARI

Apabila masuk dalam daftar penerima PKH, data diri seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Doha FP4 Malam Ini

Bantuan PKH bisa dicairkan langsung ke nomor rekening penerima yang termasuk dalam bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).

Selain itu, syarat selanjutya ialah masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara, sebagai berikut.

  • Masyarakat melakukan pendaftaran Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Sinopsis Film Silence: Kisah Perjalanan Religi Sang Pastor Mencari Guru Tayang Perdana di TransTV 3 April 2021

  • Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  • Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x