Bansos BST Rp300 ribu diberikan kepada KPM yang telah memenuhi syarat seperti kurang mampu, terdampak ekonomi, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang telah memuhi syarat tersebut dan telah terdata oleh perangkat desa setempat, dapat melakukan cek secara online di link https://dtks.kemensos.go.id, dengan cara berikut:
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id
- Klik pada Cek Bansos di kiri atas
- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
- Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
- Klik kode verifikasi acak
- klik CARI
Jika dinyatakan menjadi penerima, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat surat undangan pencairan BST Rp300 ribu.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Berikut Orang-Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa, Serta Cara Membayarnya
Pencairan dilakukan melalui Kantor POS terdekat dan tidak boleh diwakilkan, serta KPM wajib membawa berkas yang diperlukan, yaitu seperti KK dan KTP asli maupun fotocopy.***