Mud merupakan istilah untuk menunjukan volum dengan cara telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa).
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
- Dua Mud atau Setengah Sha’
Beberapa ulama seperti Abu Hanifah berpendapat ½ sha’ atau dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung.
Baca Juga: Terbaru! Begini Syarat dan Cara Dapat BST Bansos Sembako Rp 200 Ribu yang Cair Bulan Ini
Dalam fatwa Daimah disebutkan: “Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.
- Satu Sha’
Pendapat dari beberapa kalangan Hanafiyah seperti Imam Al-Kasani Bada’i’i wa As-Shana’i’ mengatakan satu sha’ itu setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.
Baca Juga: Kritik Pedas Atta Halilintar yang Sering Buat Konten Pamer Harta, KD: Prestasi Tetap Diutamakan
Itu tadi merupakan ukuran atau besar jumlah yang dibayar untuk Fidyah puasa, sedangkan berikut ini orang-orang yang yang wajib membayar fidyah puasa.