4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.
5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Baca Juga: Sudah 3 Kali Rumahnya Diteror, Ketum PA 212 Slamet Maarif Kembali Lapor Polisi
Baca Juga: Profil Aktor Reza Rahadian, Capai Prestasi Mainkan Lebih dari 50 Judul Film Layar Lebar Indonesia
Menyikapi instruksi tersebut, mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean justru memberikan kiritik keras.
Ferdinand mengkritik keras salah satunya pada instruksi soal menempelkan stiker rumah waspada kebakaran.
"Bukannya melakukan renovasi atau perbaikan atas temuan potensi penyebab kebakaran, malah disuruh dipasang stiker," tulisnya.
Bukannya melakukan renovasi atau perbaikan atas temuan potensi penyebab kebakaran, malah disuruh dipasang stiker. Memangnya stiker bisa mencegah kebakaran?
Koq ada ya org sprt ini jd Gubernur di Ibukota negara besar? Pemikirannya sprt anak TK.
https://t.co/8AK73TztCq— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) April 1, 2021
Dirinya pun mempertanyakan apakah stiker bisa untuk mencegah kebakaran.