- Tahap I (April-Agustus 2021)
Skema diskon PPnBM untuk kendaraan 4x4 adalah 25%, sehingga yang semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30%.
- Tahap II (September-Desember 2021)
Skema diskon PPnBM untuk kendaraan 4x4 adalah 12,5%, sehingga yang semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35%.
Sementara itu, diskon PPnBM bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60%, kata Menperin, diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif.
Ia mengungkapkan pihaknya yakin bahwa kebijakan perluasan relaksasi PPnBM dapat berjalan dengan baik dan makin tepat sasaran. Dengan begitu, pihak-pihak seperti konsumen, industri, dan pemerintah, bisa diuntungkan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menjelaskan beberapa merek mobil yang mendapatkan diskon, yaitu Innova Tipe G, Innova Tipe D, Honda HR-V, dan Honda CR-V.
Sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, Menperin mengatakan bahwa semua jenis Fortuner juga mendapatkan diskon PPnBM.
Di sisi lain, untuk jenis mobil 1.501-2.500 cc lainnya tidak mendapatkan diskon PPnBM. Hal itu karena tidak memenuhi syarat pembelian lokal (local purchase) di atas 60%.***