Pemerintah Tolak Demokrat Moeldoko, Jimly Asshiddiqie: Yang Perlu Dikasih Ucapan Selamat adalah Menkumham

- 31 Maret 2021, 20:00 WIB
Jimly Asshiddiqie sebut menkumham layak diucapkan selamat atas ditolaknya Demokrat kubu Moeldoko.*
Jimly Asshiddiqie sebut menkumham layak diucapkan selamat atas ditolaknya Demokrat kubu Moeldoko.* /Instagram.com/@jimlyas

BERIT DIY - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya atas keputusan Kemenkumham yang menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menolak kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly dalam konferensi pers yang digelar virtual siang ini, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Jenis-jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap dengan Syarat, Cara Buat dan Biayanya

Baca Juga: Polisi Ungkap Isi Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar: Titip Pesan untuk Orang Tua

“Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasona ditemani Mahfud MD dan Dirjen AHU Kemenkum HAM.

Yasona menjelaskan, sebelumnya pengajuan pengesahan KLB yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tidak lengkap.

Pihaknya kemudian memberikan waktu hingga tujuh hari agar kubu Moeldoko melengkapi dokumen yang disayaratkan. Namun hal itu tidak dipenuhi.

Baca Juga: Innalillahi Pengurus MUI Pusat Ustadz Zaitun Rasmin Berduka Cita atas Meninggalnya Hj Radhiyah Umar

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 Diumumkan, Cek Lolos di www.prakerja.go.id dan SMS

Menanggapi hal itu, Jimly Asshiddiqie angkat bicara. Mantan Ketua MK menyampaikan justru yang harus diberi ucapan terima kasih adalah Menkumham.

"Yg perlu dikasih ucapan selamat adalah menkumham, telah memutus sesuai ketentuan peraturan perundang2an, sehingga tidak perlu ada anggapan adanya pemihakan kpd kubu tertentu," tulisnya di @JimlyAs.

Sebagamana diketahui, kementerian Hukum dan HAM resmi menolak pengesahan KLB Demokrat kubu Moeldoko.

Hal ini dikarenakan semua berkas persyaratan yang diajukan untuk melakukan pengesaha tidak kunjung dilengkapi meski sudah diberi waktu hingga tujuh hari.

Dengan demikian, kisruh dualisme Partai Demokrat sudah selesai. meskipun demikian, jika kubu Moeldoko ingin menggugat konstitusi partai, yakni AD/ART, maka dipersilahkan untuk menggugat ke pengadilan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x