Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 2 Cair kepada 1,8 Juta KK: Berikut Cara Cairkan di Bank DKI
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang Rp75 ribu adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Setiap orang dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya.
- Masyarakat yang telah melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat kembali menukar pada hari yang berbeda.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan pemesanan pada hari yang berbeda.
Meski demikian, pihak BI tetap menghimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tetap patuh menaati protokol kesehatan yang berlaku agar terhindar dari penyebaran Covid-19.***