Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 2 Cair kepada 1,8 Juta KK: Berikut Cara Cairkan di Bank DKI
View this post on Instagram
Selain itu, ada beberapa ketentuan baru yang diberlakukan pada Maret 2021 ini, yakni:
1. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Mininum Sebesar 50 persen bagi penaggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimun (40 jam nyala) diberlakukan bagi:
- Pelanggan golongan sosial, dya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.s S-3/>200 KVA)
- Pelanggan golongan bisnis, daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d B-3/>200 KVA)
- Pelanggan golongan industri, daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d I-4/>30.000 KVA ke atas)
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimun sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebanan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi: