BERITA DIY-Anak sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan hingga Rp2 juta per siswa dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun bantuan yang diberikan kepada anak sekolah yaitu mulai dari jenjang SD hingga SMA, dengan besaran sebagai berikut:
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
Setiap siswa sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut untuk bisa dapat bansos PKH hingga Rp2 juta:
- Anak sekolah usia 6-21 tahun
- Belum menyelesaikan sekolah atau belum lulus pendidikan (SD, SMP, dan SMA)
- Terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, dibuktikan dengan Dapodik
- Minimal kehadiran 85% di kelas setiap bulannya
PKH merupakan dana bantuan sosial (bansos) tunai yang diberikan untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ditanya Soal Belajar Tatap Muka, Nadiem Makarim: Jangan Tanya pada Saya
Berikut cara cek secara online apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum:
- Klik link https://dtks.kemensos.go.id
- Pilih nomor identitas, seperti NIK KTP, ID DTKS, Kartu Sembako, atau Nomor Peserta PKH
- Masukkan nomor identitas yang sesuai
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode acak captcha
- Klik Cari
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, maka nama akan muncul pada laman tersebut
Selain anak sekolah, terdapat golongan lain yang berhak menjadi penerima bansos PKH, yaitu:
- Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
- Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Nantinya, jika dinyatakan menjadi penerima, Bansos PKH akan disalurkan melalui rekening bank usulan Kemensos (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Pencairan dana bansos dilakukan selama empat tahap, yaitu:
Tahap I bulan Januari, untuk pencairan: Januari, Februari, dan Maret
Tahap II bulan April, untuk pencairan: April, Mei, dan Juni
Tahap III bulan Juli, untuk pencairan: Juli, Agustus, dan September
Tahap III bulan Oktober, untuk pencairan: Oktober, November, dan Desember
Baca Juga: Manfaat Zaitun untuk Kesehatan: Menurunkan Kolestrol hingga Mengurangi Risiko Kanker
Kemensos juga membatasi jumlah bansos PKH yang diberikan, yaitu dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal empat penerima manfaat bantuan.
Jadi, untuk golongan Anak Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA hanya diperbolehkan masing-masing satu dalam satu keluarga.
Apabila dalam satu keluarga terdapat banyak anak yang menjadi calon penerima bansos PKH, maka yang didahulukan adalah Anak Usia Dini.***