Pencairan dana bansos dilakukan selama empat tahap, yaitu:
Tahap I bulan Januari, untuk pencairan: Januari, Februari, dan Maret
Tahap II bulan April, untuk pencairan: April, Mei, dan Juni
Tahap III bulan Juli, untuk pencairan: Juli, Agustus, dan September
Tahap III bulan Oktober, untuk pencairan: Oktober, November, dan Desember
Baca Juga: Manfaat Zaitun untuk Kesehatan: Menurunkan Kolestrol hingga Mengurangi Risiko Kanker
Kemensos juga membatasi jumlah bansos PKH yang diberikan, yaitu dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal empat penerima manfaat bantuan.
Jadi, untuk golongan Anak Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA hanya diperbolehkan masing-masing satu dalam satu keluarga.
Apabila dalam satu keluarga terdapat banyak anak yang menjadi calon penerima bansos PKH, maka yang didahulukan adalah Anak Usia Dini.***