Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH hingga Rp3 Juta per Orang, Klik Link dtks.kemensos.go.id

- 21 Maret 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk siswa sekolah.
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk siswa sekolah. /pixabay/EmAji

BERITA DIY - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bantuan dari pemerintah untuk warga miskin. 

Bansos PKH menyasar 10 juta warga miskin yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM). 

Bansos PKH bisa diterima oleh anak usia dini hingga lansia dengan nominal bantuan yang berbeda. 

Baca Juga: BLT Rp3,5 Juta Pengganti Subsidi Gaji BPJS Ditutup Hari Ini, Ini Cara Daftar Online Cuma Modal KTP

Baca Juga: MPL S7 Pekan 4: Evos Hancurkan AE dengan Skor 30-6, Meta Diggie Feeder hingga Pecah Telor

Baca Juga: Penangguhan Vaksin AstraZeneca Dicabut, Siap Digunakan Mulai Pekan Depan

Berikut kriteria penerima Bansos PKH beserta besaran bantuannya: 

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

 - Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Akhir Bulan, Asmara dan Peruntungan 7 Shio Ini Diramal Membaik: Tawaran Pekerjaan Baru hingga Rencana Menikah

Baca Juga: Niat Sholat Dhuha Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Ini Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun. 

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Adapun cara pendaftaran Bansos PKH adalah sebagai berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. 

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id.

Langkah-langkah cek penerima Bansos PKH sebagai berikut:

- Buka link https://dtks.kemensos.go.id

- Klik pada Cek Bansos di kiri atas

- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan

- Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP

- Klik kode verifikasi

- Klik CARI

Apabila masuk dalam daftar penerima PKH, data diri seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.

Bantuan PKH bisa dicairkan langsung ke nomor rekening penerima yang termasuk dalam bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah