Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH hingga Rp3 Juta per Orang, Klik Link dtks.kemensos.go.id

- 21 Maret 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk siswa sekolah.
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk siswa sekolah. /pixabay/EmAji

 - Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Akhir Bulan, Asmara dan Peruntungan 7 Shio Ini Diramal Membaik: Tawaran Pekerjaan Baru hingga Rencana Menikah

Baca Juga: Niat Sholat Dhuha Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Ini Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun. 

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Adapun cara pendaftaran Bansos PKH adalah sebagai berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah