"Padahal soal ini ada aturannya dan banyak sudah persidangan virtual. Cari masalah..!!," ucapnya.
Perlu diketahui, HRS kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus tes swab RS UMMI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jumat, 19 Maret 2021 malam.
HRS dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Masih sama dengan sidang sebelumnya soal kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, kali ini HRS juga tetap menolak sidang digelar virtual.
HRS ingin dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jaktim. Namun, kali ini dirinya tak lagi marah-marah kepada majelis hakim seperti sidang tadi pagi.
Ia kini hanya diam saat beberapa kali ditanya hakim. HRS juga enggan duduk di kursi terdakwa.
"Apakah saudara bersedia mengikuti sidang?" tanya hakim.
Namun, tak ada jawaban yang datang dari HRS.***