Mau Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu? Simak Syarat dan Cara Cairkan Disinii

- 20 Maret 2021, 06:01 WIB
Bansos Sembako.
Bansos Sembako. /tangkap layar instagram.com/ @kemensosri

BERITA DIY - Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bansos sembako yang cair bulan ini.

Bansos sembako ini adalah salah satu program bantuan dari pemerintah yang dilanjutkan di tahun 2021.

Bansos ini dapat dicarikan setiap bulan sejak Januari sampai dengan Desember 2021. Bantuan ini diberikan berupa uang tunai.

Terkait besaran nominal yang akan diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Meski Dapat Peran Kecil di Ikatan Cinta, Empat Bapak-Bapak Ini Berjasa Buat Cerita Jadi Hidup

Bansos sembako akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN. Bansos sembako yang telah disalurkan dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Syarat mendapatkan bantuan ini yakni, masyarakat dengan kondisi ekonimi sulit terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi pangan setiap hari.

Bansos sembako ini diberikan kepada masyarakat yang datanya telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, syarat selanjutya ialah masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x