Syarat Beli Rumah DP 0 Rupiah: Siapkan Berkas dan Baca Ketentuan Penting Berikut Ini

- 17 Maret 2021, 17:05 WIB
ILUSTRASI: Syarat beli rumah DP 0 persen.
ILUSTRASI: Syarat beli rumah DP 0 persen. /Pixabay/jarmoluk

BERITA DIY-Berikut syarat serta berkas penting yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pembelian rumah dengan Down Payment nol rupiah.

Membeli rumah memang perlu mengeluarkan biaya yang tak sedikit, tentunya biaya ini dimulai sejak pembiayaan awal, seperti uang muka.

Kabar baiknya, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk kredit properti dan kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bocorkan 5 Pelatihan Paling Diminati di Program Kartu Prakerja Tahun 2021

Pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) ini untuk Pembuiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, LTV sebesar 100 persen.

Kelonggaran yang diberikan Bank Indonesia ini berlaku efektif pada 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.

LTV sendiri merupakan jumlah nilai barang yang dapat dicicil. Contoh, jika LTV 70 persen, maka 70 persen dari total harga dapat dicicil, sedangkan sisanya harus dibayar di muka.

Kali ini, Bank Indonesia bahkan memberikan LTV 100 persen yang berarti, kesluruhan harga rumah dapat dicicil, tanpa perlu uang muka atau DP, atau bisa dikatan DP 0 persen.

Bank Indonesia melonggarkan rasio LTV/FTV untuk Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis property, yaitu:

  • rumah tapak
  • rumah susun
  • ruko/rukan

Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Kamu Lolos Seleksi Kartu Prakerja atau Tidak

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x