BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada bulan Maret 2021.
Bantuan ini hanya diberikan kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan Rp1,2 juta di periode sebelumnya.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sejatinya bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak covid-19.
Baca Juga: Resep Soto Ayam Madura dan Cara Membuatnya, Cocok untuk Sarapan Pagi
Baca Juga: 6 Tanaman Pengusir Nyamuk yang Ampuh dan Mudah Perawatannya
Bantuan ini hanya diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dansudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adaupun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: