BERITA DIY - Bansos sembako sudah dapat dicairkan bulan ini. Pastikan anda tercatat dalam daftar penerima bansos dengan mengencek melalui website dtks.kemensos.go.id.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka anda berhak atas uang senilai Rp200 ribu per bulan yang dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat maupun rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.
Bansos sembako ini sengaja diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan terhadap keluarga yang telah dianggap memenuhi kriteria.
Tujuannya ialah mengurangi beban pengeluaran KPM (keluarga Penerima Manfaat) melalui pemenuhan pangan dan memberikan gizi yang seimbang pada KPM.
Bantuan ini tidak tiperkenankan untuk membeli rokok atau semacamnya di luar dari kebutuhan primer.
Bantuan ini dapat dicairkan setiap bulan sejak Januari hingga Desember 2021.
Untuk mengetahui status penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima bansos secara mandiri cukup pakai KTP dengan cara berikut:
Baca Juga: Supir Bus Maut yang Kecelakaan di Sumedang Ditetapkan sebagai Tersangka