Bantuan UMKM 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 16 Maret 2021, 09:00 WIB
Bantuan UMKM 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.*
Bantuan UMKM 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.* /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Pada masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah menyalurkan bantuan salah satunya kepada pelaku usaha kecil menengah UMKM (BLT BPUM UMKM).

Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu para pelaku usaha agar dapat bertahan di tengah pandemi yang menggoyahkan perekonomian nasional bahkan dunia.

Pelaku UMKM dapat melakukan cek bantuan yakni melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan Rp2,4 juta.

 

Baca Juga: Program Sinetron Amanah Wali S4 Tayang Malam Hari Ini, Saksikan Jadwal Acara TV RCTI Kamis 11 Maret 2021

Namun sebelum melakukan cek di link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan masuk kriteria akan mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Program Sinetron Dari Jendela SMP Tayang Pada Sore Ini, Saksikan Jadwal Acara TV SCTV Kamis 11 Maret 2021

Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Setelah melalui langkah-langkah tersebut di atas, pemohon BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat melakukan pengecekan status penerimanya.

Yakni dengan login di eform.bri.co.id/bpum, berikut langkahnya.

1. Akses https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Itu tadi syarat, dan cara mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah