Begini Cara Pindah Fasilitas Kesehatan BPJS, Bisa Online dan Tanpa Antre

- 14 Maret 2021, 16:15 WIB
Flyer sosialisasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.
Flyer sosialisasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. /Instagram.com/@bpjskesehatan_ri

BERITA DIY - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang mengurusi fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat.

Namun, jika Anda ingin mendapatkan fasilitas gratis, Anda harus mendaftar terlebih dahulu menjadi anggota BPJS dan memiliki kartu BPJS.

Di dalam kartu BPJS tersebut, akan tercantum data diri Anda dan nama fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 yang akan Anda datangi jika menderita sakit.

Baca Juga: Debu dan Angin Kencang Hentikan Tes Pramusim MotoGP Qatar 2021

Berhubung BPJS merupakan jaminan kesehatan yang memiliki sistem berjenjang, maka fasilitas kesehatan yang disediakannya pun harus berjenjang.

Faskes tingkat 1 merupakan faskes di mana Anda pertama melakukan pengobatan. Misal, puskesmas atau klinik terdekat. Anda dapat memilih faskes 1 pada saat melakukan pendaftaran BPJS di awal.

Kemudian, jika ternyata faskes 1 tidak memadai untuk melanjutkan proses pengobatan, maka dokter yang ada di faskes tersebut akan membuat surat rujukan ke rumah sakit yang lebih memadai. Rumah sakit tersebut kemudian disebut sebagai faskes 2.

Baca Juga: Pembangkang Arab Saudi: Raja Salman Sudah Derita Penyakit Pikun Sejak Lama

Namun, banyak dari peserta BPJS terpaksa harus mengubah data faskes 1 karena beberapa alasan. Misal, karena pindah domisili, merasa faskes 1 kurang cakap, atau ada rasa ketidakpuasan.

Apakah hal tersebut dapat dilakukan? Tentu saja. Peserta BPJS dapat mengubah data faskes 1 dan memindahkannya ke puskesmas atau klinik lain.

Syarat-Syarat Pindah Faskes BPJS

Adapun syarat-syarat yang harus Anda siapkan sebelum mengubah data faskes di kartu BPJS Anda ialah:

Baca Juga: Waspada! Prediksi BMKG: Hujan Petir Turun di Jaksel dan Jaktim pada Minggu Siang

1. e-KTP yang masih berlaku,
2. Kartu peserta BPJS Kesehatan,
3. Kartu Keluarga,
4. Bukti bayar sampai bulan pelaporan jika ingin pindah kelas,
5. Bagi PNS, TNI, POLRI, serta Pegawai,
6. Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) perlu menyertakan daftar kolektif gaji, dan
7. Fotokopi buku rekening apabila ingin pindah dari kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2.

Baca Juga: Pembangkang Arab Saudi: Raja Salman Sudah Derita Penyakit Pikun Sejak Lama

Tempat mengubah data

Lalu, ke manakah Anda harus membawa semua syarat-syarat tersebut?

Website resmi BPJS Kesehatan menyebutkan di antaranya ada dua cara utama untuk Anda mengubah data faskes.

1. Datangi Kantor Cabang BPJS di setiap Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.
2. Lakukan perubahan data di aplikasi ponsel Mobile JKN. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore atau Appstore.

Baca Juga: Bacaan Doa Sujud dalam Salat Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia

Jika Anda memilih pilihan kedua, Anda akan menghindari panjangnya antrean yang biasa ditemui jika Anda datang ke kantor langsung.

Caranya mudah, Anda hanya tinggal membuka aplikasi Mobile JKN, lalu tap ubah data, masukkan data faskes pengganti yang Anda inginkan.

Namun, semua persyaratan dan cara di atas tidak dapat Anda lakukan jika Anda belum genap tiga bulan menjadi anggota aktif.

Baca Juga: Luar Biasa! Segini Penghasilan Raffi Ahmad dari YouTube Rans Entertainment, Auto Tajir Melintir

Untuk dapat memindahkan data faskes, Anda harus menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan selama tiga bulan.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah