Pihak kampus juga mengatakan bahwa diklat tersebut tak kantongi izin resmi dari universitas.
Terkait pembubaran, WR III mengatakan dasar hukum pembubaran UKM yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama itu ialah buku pedoman akademik.
"Ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa, itu yang kita pakai," kata Israqunnajah.
Mewakili kampusnya, Israqunnajah juga menyampaikan duka mendalam kepada pihak keluarga korban atas kejadian yang menimpa keduanya.
"Sesungguhnya perasaan duka tidak akan pernah terwakili dengan kami silaturahmi dan bertakziah ke Bandung maupun Lamongan," katanya.
Baca Juga: Sedang Tayang! Ikatan Cinta di RCTI, Tonton di Link Live Streaming Ini untuk Ikuti Kelanjutannya
Sekitar 41 orang peserta turut berpartisipasi dalam kegiatan diklat UKM Pencak Silat Pagar Nusa yang digelar pada 5-7 Maret 2021 silam.***