2 Nara Pidana Langsung Bebas di Hari Raya Nyepi, 1.113 Lainnya Terima Remisi

- 13 Maret 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi tembok pembatas penjara.
Ilustrasi tembok pembatas penjara. /pixabay.com/fifaliana-joy

BERITA DIY – Sebanyak 1.115 narapidana beragama Hindu di seluruh Rutan maupun Lapas se-Indonesia akan menerima remisi khusus pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka yang jatuh pada besok, Minggu, 14 Maret 2021.

Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkapkan pemberian remisi pada Hari Raya Nyepi merupakan usulan dari berbagai wilayah di Indonesia yang dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Reynhard, dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Indonesia Kembali Berduka, Mantan Menaker Hanif Dhakiri Berduka Cita atas Wafatnya Chusainuddin

Baca Juga: Update Kasus Positif Covid-19 Yogyakarta : Positif Covid-19 Tambah, Kasus Covid-19 Aktif 4.882

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 14 Maret 2021: 6 Zodiak Ini Bakal Dapat Keberuntungan, Ada yang Dapat Cuan via Online

Reynhard merinci, pemerima remisi terdiri dari 1.113 penerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu dua narapidana menerima remisi khusus II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana yang disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Baca Juga: Ramalan SHIO Besok 14 Maret 2021: Quality-time Bersama Teman Buat Mood Shio Ini Naik Drastis

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Dilanjutkan di Tahun 2021, Ini Cara Daftar UMKM Online di Link oss.go.id

Reynhard juga memastikan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

"SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun," ungkap Reynhard.

Hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan. Pemberian RK Hari Raya Nyepi 2021 berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan perhari sebesar Rp17.000 perorang.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x