Jadwal BST Tahap 2, Cek Penerima di Link Ini: Berikut Alur Pencairan Bansos Rp300 Ribu untuk DKI Jakarta

- 12 Maret 2021, 09:00 WIB
ILUSTRASI: Cara mencairkan dana Bansos Tunai BST Rp300 ribu yang cair lagi di bulan Maret 2021 untuk wilayah DKI Jakarta.
ILUSTRASI: Cara mencairkan dana Bansos Tunai BST Rp300 ribu yang cair lagi di bulan Maret 2021 untuk wilayah DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc

BERITA DIY-Masyarakat wilayah DKI Jakarta dapat cek apakah menjadi penerima BST Rp300 Tahap 2 atau tidak, melalui klik link https://corona.jakarta.go.id/id.

Dinas Sosial DKI Jakarta kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Tunai BST Rp300 ribu untuk tahap 2.

Bansos Tunai BST Tahap 2 ini akan disalurkan mulai pertengahan Maret 2021, sedangkan untuk Tahap 3 akan mulai cair pada akhir Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 12 Maret 2021: Sagitarius Butuh Waktu Relaksasi, Aries Punya Bayangkan Kesuksesan

Nantinya, masyarakat yang terdaftar dan memenuhi syarat menjadi penerima BST Bansos Tunai Tahap 2 dan 3 akan menerima Surat Undangan Pencairan pengambilan dana Bansos.

Calon penerima juga dapat cek secara online terlebih dahulu melalui website https://corona.jakarta.go.id/id, dengan cara:

  1. Klik tab Bantuan Sosial
  2. Klik Informasi Bansos
  3. Masukkan Nomor KK pada kolom yang tersedia

Klik Cari untuk mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima Bansos BST atau tidak. Apabila menjadi penerima Bansos Tahap 2 atau 3, maka masyarakat akan menerima Surat Undangan Pencairan.

Baca Juga: Gagal Lolos Gelombang 13? Kesempatan Baru Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 di www.prakerja.go.id

Sebelumnya, masyarakat penerima Bansos Tunai BST Rp300 ribu wilayah DKI Jakarta harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
  2. Tidak termasuk penerima Bansos PKH dan atau BPNT
  3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
  4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk

Perlu diingat, bahwa Bansos Tunai BST Rp300 ribu dari Dinas Sosial DKI Jakarta, berbeda dengan BST Kemensos, jadi alur pencairannya pun berbeda.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah