BERITA DIY - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittisiber) melalui akun Twitter-nya, @CCICPolri mengimbau kepada warganet agar berhati-hati jika dapatkan sebuah pesan di WhatsApp.
Pesan itu biasanya akan berupa One Time Password (OTP) atau permintaan untuk melakukan tap link dari nomor yang tidak dikenal.
"Jika Anda mendapatkan pesan teks dari WhatsApp, jangan bagikan kode yang Anda dapatkan dan jangan klik link tersebut," tulis lembaga polisi yang berada di bawah Bareskrim Polri itu, Senin, 8 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Jiwa Ksatria! AHY Maafkan dan Rangkul Kader Demokrat yang Hadiri KLB Deli Serdang
Modus verifikasi tersebut, menurut Polisi Siber, dapat digunakan untuk berbagai macam motif. Salah satunya ialah pengambilalihan akun WhatsApp.
"Saat ini banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil-alih akun WhatsApp," tulis @CCICPolri.
Saat ini banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun Whatsapp.
Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut. pic.twitter.com/LXWLaPPfcN— SiberPolri (@CCICPolri) March 8, 2021
Jika akun sudah berhasil diambil-alih, maka si pelaku kejahatan akan menggunakannya untuk hal-hal yang sangat merugikan.