Anak Buahnya Tersangkut Korupsi, Anies Baswedan Siapkan Pengacara

- 9 Maret 2021, 11:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /tangkap layar Twitter @saiful_mujani

BERITA DIY - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bantuan hukum bagi Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan akan dilihat sesuai aturan yang ada.

"Untuk bantuan hukum ada mekanismenya. Jadi, mekanisme pemberian bantuan itu sesuai dengan aturan dan ketentuannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan memberikan bantuan hukum kepada Yoory C. Pinontoan atau tidak.

Baca Juga: Sejarah Hari Musik Nasional, dari WR Supratman hingga SBY

Namun demikian, Riyadi mengaku dirinya akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Saya kira mungkin ada, nanti saya berkoordinasi dengan biro hukum. Tapi secara aturan, memang SDM BUMD dimungkinkan untuk mendapat bantuan hukum," ucap Riyadi dikutip BERITA DIY dari ANTARA.

Seperti diketahui, Yoory C Pinontoan telah dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya.

Anies lantas menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Baca Juga: Mama Rosa Mulai Selidiki Kevin dan Semakin Curiga dengan Nino? Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x