Terkait KLB Partai Demokrat, Mahfud MD : KLB Urusan Internal Parpol Bukan Pemerintah

- 6 Maret 2021, 14:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /twitter.com/@mohmahfudmd

Baca Juga: Tak Disangka! Sosok Wanita Ini jadi Kunci Keberadaan Andin? Ikatan Cinta 6 Maret 2021

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” imbuhnya.

Baca Juga: Komentari Istilah Pelakor hingga Pebinor, Istri AHY Annisa Pohan Tanya Singkatan untuk Perampas Partai Orang

“Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” lanjutnya.

Baca Juga: Permohonan AHY Lindungi Demokrat ke Mahfud MD Tak Dipenuhi, Annisa Pohan: Keadilan Pergi dari Negeri Ini

Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” pungkas mahfud.***

 

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah