Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Banar Agar Terbebas dari Hadas Besar
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis4 Maret 2021 dikutip Berita DIY dari ANTARA.
Lebih lanjut, menurut Argo, kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait adanya pembunuhan di luar hukum atau atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Baca Juga: Tanpa Aplikasi! Ini 4 Cara Download IGTV, Foto, dan Video di Instagram: Mudah dan Tidak Ribet
Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan Komnas HAM. Saat ini sudah ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tambah Argo.***