6 Mayat Ditetapkan Jadi Tersangka, Tokoh Muhammadiyah: Bagaimana Proses Persidangannya?

- 5 Maret 2021, 18:11 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti //Dok. Muhammadiyah

Baca Juga: Cara Download Film Indonesia dan Film Asing di 3 Situs Legal Menonton Film: Ada Viu, Iflix, dan Netflix

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Banar Agar Terbebas dari Hadas Besar

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis4 Maret 2021 dikutip Berita DIY dari ANTARA.

Lebih lanjut, menurut Argo, kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait adanya pembunuhan di luar hukum atau  atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi! Ini 4 Cara Download IGTV, Foto, dan Video di Instagram: Mudah dan Tidak Ribet

Baca Juga: Cara Download Film Indonesia dan Film Asing di 3 Situs Legal Menonton Film: Ada Viu, Iflix, dan Netflix

Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan Komnas HAM. Saat ini sudah ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tambah Argo.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA Twitter @Abe_Mukti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x