6 Mayat Ditetapkan Jadi Tersangka, Tokoh Muhammadiyah: Bagaimana Proses Persidangannya?

- 5 Maret 2021, 18:11 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti //Dok. Muhammadiyah

BERITA DIY - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah enam orang tersebut meninggal dunia. Namun kini proses hukum terhadap keenam orang tersebut sudah dihentikan.

Menanggapi hal ini, sebelumnya Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mempertanyakan keputusan Polri soal penetapan tersangka ini.

Baca Juga: KLB Demokrat Tunjuk Moeldoko Jadi Ketum, AHY Minta Perlindungan ke Kapolri hingga Mahfud MD

Baca Juga: Jokowi Belum Respon KLB Demokrat, Andi Arief: Apakah Presiden Boleh Dilengserkan DPR Gadungan?

Ia menanyakan bagaimana proses persidangan terhadap keenam tersangka ini jika sudah meninggal.

"Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?," tulis Abdul Mukti di akun twitternya @Abe_Mukti.

"Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada munkar dan nakir?" tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar FPI ini dihentikan sehingga status tersangka mereka gugur atau sudah tidak berlaku di mata hukum.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA Twitter @Abe_Mukti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x