Masih Ingat Harun Masiku? Dirinya Masih Buron oleh KPK, Dewi Tanjung: Pahami Dulu Kasusnya!

- 5 Maret 2021, 08:00 WIB
Politikus PDIP Harun Masiku masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Politikus PDIP Harun Masiku masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* //Tangkapan layar kolom DPO KPK

BERITA DIY - Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung secara mendadak buka suara terkait dengan kasus Harun Masiku yang hingga saat ini belum bisa ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewi Tanjung menyampaikan pendapat soal Harun Masiku tersebut melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @DTanjung15 seperti yang dikutip BERITA DIY pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Kalau kadrun t***l mau tanya soal Harun Masiku, tanya sama KPK dong, kenapa sampai saat ini KPK belum bisa menangkap Harun Masiku,” ujar Dewi Tanjung.

Baca Juga: Mengejutkan! Respon Tegas Fadli Zon Soal 6 Laskar FPI yang Dijadikan Tersangka: Sejarah Mencatat Ini

Wanita berusia 40 tahun ini menjelaskan, bahwa Harun Masiku bukan terjerat kasus korupsi, melainkan kasus gratifikasi kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kasus Harun Masiku bukan korupsi, tapi kasus gratifikasi kepada komisioner KPU,” tegas Dewi Tanjung.

Lebih lanjut, perempuan yang juga pernah melaporkan Novel Baswedan ini dengan tegas mengingatkan agar memahami kasus tersebut dengan baik.

“Kadrun harus paham dulu kasusnya, biar pinter. Otaknya jangan t***l terus,” imbau Dewi Tanjung.

Baca Juga: Positif Methamphetamine-Amphetamine, Mantan Mucikari Robby Abbas Ditangkap Kasus Narkoba

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK seperti yang dikutip  dari ANTARA pada Rabu, 3 Maret 2021, Harun Masiku diyakini masih berada di Indonesia.

“Kami meyakini yang bersangkutan (Harun Masiku) masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup,” jelas Alexander Marwata meyakinkan.

“Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos,” lanjut Alexander Marwata.

Seperti diketahui sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Sejak tahun 2017 hingga 2020, terdapat 10 orang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Tahun 2020, KPK telah melakukan penangkapan kepada tiga tersangka yang berstatus DPO. Lantas bagaimanakah akhir pelarian Harun Masiku? Layak untuk dinantikan.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah