BERITA DIY - Bareskrim Polri resmi menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka dugaan keekrasan terhadap personel Polri.
Insiden tersebut terjadi di Kilometer 50 Rol Cikampek.
Namun penyidik menyebut penyematan status tersangka nantinya masih akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Ramalan Shio, Jum'at 5 Maret 2021: Wajib Tahu! Shio Ini Bisa Dapat Rejeki Hari Ini!
Enam korban tewas yakni adalah Ahmad Sofiyan alias Ambon, Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lurfi Hakim, Muhammad Reza, dan Muhammad Suci Khadavi. Mereka meninggal dunia pada Senin, 7 Desember 2021.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon pun baru-baru ini ikut menanggapi kabar penetapan tersangka enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Fadli Zon menyebut bahwa penetapan tersangka adalah sebuah ketidakadilan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Italia 5-9 Maret, Catat Tanggal dan Waktunya
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Chelsea Malam Ini Kick Off 03:15 WIB
"Luar biasa ketidakadilan dipertontonkan," tulisnya di @fadlizon pada 4 Maret 2021.
Dirinya juga menambahkan bahwa sejara akan mencatat, dan penegakan keadilan akan datang pada waktunya.
"Sejarah mencatat ini. Dan pada waktunya pasti akan ada penegakkan keadilan. Al Fatihah utk 6 syuhada," pungkasnya.
Keputusan resmi Bareskrim Polri itu lantas menuai banyak kritikan dari berbagai pihak hingga para pengamat hukum. Hal itu akhirnya membuat polisi menghentikan penyidikan kasus penyerangan enam Laskar FPI.***