Asing Kini Diizinkan Buru Harta Karun di RI, Susi Sampai Memohon ke Jokowi Agar Dibatalkan

- 4 Maret 2021, 12:44 WIB
Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti /Instagram @susipudjiastuti115

BERITA DIY - Kini, investor asing dan swasta di dalam negeri diizinkan untuk mencari harta karun yang ada di bawah laut Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, hal itu tidak diperbolehkan.

Adapun kepastian harta karun boleh diburu, diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Wali Kota Gibran Rakabuming Bisa Perintah Menteri hingga Dikawal Paspampres Disorot, Warganet Heboh

"Ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," beber Bahlil dalam konferensi pers virtual.

Harta karun yang dimaksud di sini ialah Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut, bukan untuk pencarian harta karun di luar itu.

Baca Juga: Jokowi Batalkan Legalisasi Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya?

Bahlil mengungkapkan untuk mencari harta karun di perairan Indonesia, pengusaha dapat mengajukan izin ke Pemerintah.

"Syaratnya harus izin, datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x