BERITA DIY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan pengusaha besar dalam negeri untuk masuk dalam bidang usaha yang sebelumnya dikhususkan untuk UMKM. Bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya menjadi salah satunya.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya tercantum dalam daftar bidang usaha persyaratan tertentu dalam lampiran beleid tersebut. Syarat tertentu yang dimaksud yakni dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PDMN) 100 persen.
Baca Juga: Doa Makan Kristen
Pada pasal 6 Perpres itu mengatur ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu yang tak hanya koperasi dan UMKM, namun investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN.
Bidang usaha persyaratan tertentu juga memungkinkan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, atau penanaman modal dengan perizinan khusus.
Perpes tersebut lantas membuat Budayawan Sudjiwo Tedjo memberikan tanggapan.
"Apa UMKM sudah bosan ngurus rempeyek?" tulisnya di @sudjiwotedjo.