Nama Luhut Disinggung, Siapa Sebenarnya Pengusul Perpres Legalisasi Investasi Miras?

- 3 Maret 2021, 09:23 WIB
Ketua Umum PB PASI, Luhut Binsar Pandjaitan, saat meresmikan SK kepengurusan periode 2021-2025.
Ketua Umum PB PASI, Luhut Binsar Pandjaitan, saat meresmikan SK kepengurusan periode 2021-2025. /PBSI

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Tinggal Hitungan Jam, Ini Bocoran dan Cara Daftarnya

Ia mengatakan, bahkan di Papua yang jadi lokasi untuk investasi miras, usulan tersebut pun ditolak masyarakat setempat. Pasalnya, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berbekal aspirasi-aspirasi tersebut, Bahlil pun kemudian menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan bahwa poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," pungkas Bahlil.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x