Adapun peluang investasi di industri miras ini tertuang dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam lampiran regulasi ini, ada beleid yang bakal mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua.***