Jokowi Batalkan Legalisasi Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya?

- 2 Maret 2021, 15:16 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. /Instagram/@fahrihamzah

Baca Juga: No Tipu-tipu! BLT PKH Anak Sekolah Rp 2 Juta per Siswa SD hingga SMA Cair di Februari 2021, Ini Cara Dapatnya

Adapun peluang investasi di industri miras ini tertuang dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam lampiran regulasi ini, ada beleid yang bakal mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x