Selama menjabat sebagai hakim agung, sudah ada beberapa koruptor yang ia jatuhi hukuman berat. Salah satunya adalah Angelina Sondakh.
Pada pengadilan tingkat pertama, Angelina ditetapkan menerima hukuman penjara selama 4,5 tahun. Namun, ketika di kasasi, hukuman yang ditetapkan oleh Artidjo Alkostar terhadap Angelina dinaikkan menjadi 12 tahun penjara.***