BLT Siswa Berbagai Jenjang Sudah Cair hingga Rp 1 Juta! Begini Cara Daftarnya

- 25 Februari 2021, 04:03 WIB
BLT PIP SD, SMP, dan SMA Sudah Bisa Dicairkan.
BLT PIP SD, SMP, dan SMA Sudah Bisa Dicairkan. /Dok. Kemendikbud.

BERITA DIY – BLT atau subsidi Program Indonesia Pintar (PIP) sudah mulai dicairkan sejak Senin, 15 Februari 2021.

Banyak warganet yang menyampaikan hal itu di berbagai platform media sosial bahwa subsidi atau BLT PIP untuk anak mereka sudah cair.

Sebagaimana telah diketahui, bantuan pendidikan dibagikan kepada pelajar maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP. Bantuan yang di dapat mencapai Rp1 juta. Peserta didik dapat cek nama di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya untuk 600 Ribu Pekerja: Klik Link Ini, Penuhi Syaratnya

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai. Bantuan ini secara umum bertujuan untuk memberikan perluasan akses dan kesempatan belajar kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Namun besaran yang akan diterima berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Besaran dana yang diterima yaitu:

  1. SD/ MI. Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun,
  2. SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun,
  3. SMA/ SMK/ Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: 347 Keluarga Penerima Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Gagal Cair di Bengkulu, Ini Penyebabnya!

Pemberian Dana PIP ini bertujuan untuk mendukung kegiatan belajar para pelajar dan mahasiswa. Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal penddikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transpotasi, uang saku, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.

Sebelumnya, setiap peserta didik maupun mahasiswa harus mengajukan bantuan PIP terlebih dahulu. Tata cara sebagai berikut:

  • Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  • Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  • Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  • Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.

Baca Juga: Hore, Lansia Bisa Dapat Rp 2,4 Juta dari Bansos PKH Kemensos, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

Setelah itu, peserta didik dapat melakukan pengecekan nama secara online dengan cara berikut:

  • Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP
  • Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah